Dishub Jember
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perhubungan, pengawasan, bimbingan teknis, koordinasi lintas sektor, serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi di Kabupaten Jember.
Fungsi
a. Merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis di bidang perhubungan darat, terminal penumpang, dan angkutan multimoda;
b. Melaksanakan kebijakan penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, dan trayek angkutan umum antarkota;
c. Menyusun rencana program dan anggaran kerja Dinas Perhubungan Jember;
d. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada operator angkutan umum, pengelola terminal, dan pengelola sarana transportasi;
e. Melakukan pengawasan serta penertiban operasional angkutan umum, taksi, ojek, serta angkutan pariwisata;
f. Mengelola, memelihara, dan mengembangkan sarana dan prasarana transportasi, termasuk terminal induk dan halte bus;
g. Menyelenggarakan analisis dan memberikan rekomendasi kebijakan transportasi untuk meningkatkan konektivitas wilayah;
h. Melaksanakan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan kinerja operasional bidang perhubungan;
i. Memfasilitasi koordinasi dengan instansi pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lain untuk layanan transportasi terintegrasi;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Jember di bidang perhubungan.